Rabu, 16 November 2011

Sebab Hapusnya Hutang Pajak dan Pengertian BUT

Sebab hapusnya Hutang Pajak :

1. Pembayaran

Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena

pembayanan yang dilakukan ke Kas Negara.

2. Kompensasi

Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan

seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi

terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan

pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima

Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak

lainnya yang terutang.

3. Daluwarsa. Daluwarsa diantikan sebagai daluwarsa penagihan.

Daluwarsa atau lewat waktu adalah sebagai salah satu sebab berakhirnya

utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban

untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang

ditetapkan dalam undag-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak,

daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat

terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau

tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian

hukum kapan utang pajak tithk dapat ditagih lagi. Namun daluwarsa

panagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran

dan Surat Paksa.

4. Pembebasan

Utang pajak tidak berakhin dalam anti yang semestinya tetapi karena

ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok

pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.

5. Penghapusan

Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi

diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuangan

Wajib Pajak.

Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manjemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, dan lain-lain. Dengan kata lain BUT adalah bentuk kegiatan usaha di Indonesia yang dimiliki oleh orang atau badan luar negeri.

Bentuk BUT :

a. tempat kedudukan manajemen

b. cabang perusahaan

c. kantor perwakilan

d. gedung kantor

e. pabrik

f. bengkel

g. gudang

h. ruang untuk promosi dan penjualan

i. pertambangan dan penggalian sumber alam

j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi

k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan

l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan

m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas

o. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang merima premi asuransi atau menangung risiko di Indonesia dan

p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.