Sebab hapusnya Hutang Pajak :
1. Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena
pembayanan yang dilakukan ke Kas Negara.
2. Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan
seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi
terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan
pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima
Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak
lainnya yang terutang.
3. Daluwarsa. Daluwarsa diantikan sebagai daluwarsa penagihan.
Daluwarsa atau lewat waktu adalah sebagai salah satu sebab berakhirnya
utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban
untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang
ditetapkan dalam undag-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak,
daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat
terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau
tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian
hukum kapan utang pajak tithk dapat ditagih lagi. Namun daluwarsa
panagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran
dan Surat Paksa.
4. Pembebasan
Utang pajak tidak berakhin dalam anti yang semestinya tetapi karena
ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok
pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
5. Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi
diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuangan
Wajib Pajak.
Bentuk BUT :
a. tempat kedudukan manajemen
b. cabang perusahaan
c. kantor perwakilan
d. gedung kantor
e. pabrik
f. bengkel
g. gudang
h. ruang untuk promosi dan penjualan
i. pertambangan dan penggalian sumber alam
j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
o. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang merima premi asuransi atau menangung risiko di Indonesia dan
p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.